SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso alias Budi menyebutkan sabu yang diamankan dalam penguasaanya itu didapat membeli, yang awalnya sebanyak setengah setengah kantong atau seberat 2,5 gram.

"Saya beli sabu setengah kantong dengan Merlin saat itu," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pengakuan tersangka sabu itu dibeli dengan harga Rp 3,5 juta, kemudian oleh tersangka dibagi jadi 7 paket untuk diedarkan lagi.

Data yang diperoleh Selasa, 1 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan PT Billy RT 1 RW 1, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik kecil yang disimpan di dalam kotak rokok, yang merupakan sisa yang belum habis terjual.

--page

Selain itu turut diamankan uang sebesar Rp 1,4 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. "Uang itu sisa hasil penjualan sabu," tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)