BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso alias Budi kepada jaksa berdalih baru saja mengedarkan Narkotika jenis sabu, bahkan diakuinya kalau dirinya hanya pengedar biasa.
"Sekali beli kadang 2,5 gram saja atau setengah kantong," ucap tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pengakuan tersangka sabu itu dibeli dengan harga Rp 3,5 juta, kemudian oleh tersangka dibagi jadi 7 paket untuk diedarkan lagi.
"Paketan kecil yang saya bagi itu saya jual dengan harga Rp 600 ribu, barang terakhir saya beli itu laku 3 kantong dan uang dapat Rp 1,8 juta," ucapnya
Saat diamankan uang hasil jualan sabu itu tersisa Rp 1,4 juta saja, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
--page
Data yang diperoleh Selasa 1 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan PT Billy RT 1 RW 1, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik kecil yang disimpan di dalam kotak rokok, yang merupakan sisa yang belum habis terjual. Selain itu turut diamankan uang Rp 1,4 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
"Saya jualan sabu sejak Pebruari lalu, kalau habis terjual dapat untung Rp 700 ribu saja," tandasnya. (NACO/B-6)








