BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih mempelajari rencana penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, karena saat ini pemerintah daerah memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga akhir September 2020.
Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengakui rencana pemerintah untuk membuat sanksi bagi masyarakat yang tak gunakan masker. Sanksinya bisa berupa uang atau hukuman sosial.
"Masih dipelajari. Nanti belum tahu bentuk aturannya seperti apa, karena sembari melihat kondisi Covid-19 di daerah kita," katanya, Selasa 1 September 2020.
Maksud rencana pembuatan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker ini semata-mata untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau kita taat dan patuh terhadap protokol kesehatan ini, pasti virus ini bisa berakhir," tegasnya.
--page
Bupati menyebutkan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 akan sia-sia jika masyarakat tak mendukung dan tidak patuh terhadap anjuran pemerintah.
"Karena virus ini nyatanya memang ada. Jadi jangan dianggap remeh. Lebih baik kita sama-sama mencegah dari pada terlambat," pungkasnya. (M.BADARUDIN/B-6)








