BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki bernama M Syamsi alias Syamsi kedapatan menyimpan sabu dalam lemari di sebuah gudang oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Kotim.
"Saat kita geledah menemukan 3 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah toples dimasukkan di sebuah lemari di gudang," kata saksi polisi Parwanto, Selasa, 1 September 2020.
Parwanto saat jadi saksi bersama Palungan Setia HU menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang,
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,21 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya seperti lastik hitam, tissue, timbangan digital dan ponsel.
Fakta sidang itu mengungkapkan kalau 1 paket sabu dibelinya seharga Rp 200 ribu. Kemudian sabu itu dibagi menjadi 3 paket untuk diedarkan lagi.
--page
Dari pengakuan terdakwa, menurut saksi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan. Namun belum sempat karena lebih dulu diamankan. Terdakwa sendiri bukan merupakan target operasi namun setelah ada informasi dilakukan penyelidikan dan didatangi kediamannya berikut diamankan.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)








