BORNEONEWS, Sampit - Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda satu miliar subsider 4 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa dalam tuntutannya, Rabu, 2 September 2020.
Atas tuntutan tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno tersebut Agung memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi selain itu mengaku sebagai tulang punggung keluarga begitu juga dengan terdakwa Jamaali.
"Saya juga sudah tua yang mulia, tolong diringankan, saya mau bertaubat, biar tidak habis umur di penjara," ucap Jamaali.
Fakta sidang kedua dinilai bersalah setelah kedua terdakwa diamankan pada saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1448 MF pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 Wib.
--page
Keduanya dihentikan di Jalan HM Arsyad RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim oleh petugas kepolisian.
Disaksikan petugas sekuriti setempat diamankan sabu sebanyak 1 paket seberat 2,5 gram ditempat duduk Agung serta barang bukti lainnya yakni 2 buah ponsel. Di manasabuk tersebut baru dibeli keduanya di Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim seharga Rp6.000.000. (NACO/B-5)








