BORNEONEWS, Sampit - Aprianto diamankan pihak kepolisian dari hasil pengembangan kasus terdakwa Nurul Ramadan, itu diungkapkan saksi Polisi Yudi W dan Hanggulan.
"Kita minta Nurul menghubungi terdakwa lalu dia datang dan kita amankan yang mulia," kata saksi Yudi, pada sidang, Rabu 2 September 2020 itu.
Saat dilakukan penggeledahan kata petugas kepolisian disaksikan ketua RT Siswoyo ditemukan sabu sebanyak 2 paket yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Rencananya sabu itu oleh Apri akan diedarkan lagi, belum sempat terdakwa diamanakan beserta barang bukti lain yakni sebuah ponsel.
Dari keterangan petugas kepolisian terdakwa diamankan pada 14 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Kepada petugas Apri mengaku hanya sebagai kurir sabu untuk Nurul bahkan atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantahnya.
"Pengakuan Apri dia mendapat sabu dari Nurul, nah untuk Nurul dari siapa dapat sabu kita tidak mengetahui yang mulia, dia mengaku tidak tahu di mana alamat orang yang jual sabu dengannya itu," ucap saksi. (NACO/B-5)








