SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Sidang kasus sabu yang menyeret Sarmansyah alias Isar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, di mana jaksa Arwan Karim Juanda menghadirkan 1 orang saksi polisi yakni Letto.

Namun demikian dari sejumlah keterangannya ada yang dibantah oleh Isar saat diminta oleh majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit menanggapinya.

Saksi dalam keterangannya menyebutkan saat ke kediaman terdakwa mereka sebanyak 5 orang dengan mengendarai 2 buah mobil yang turut dipimpin Kasatreskrim dan Kasatreskoba Polres Seruyan, di mana saksi kepala desa setempat datang menyaksikan penggeledahan setelah mereka panggil hingga akhirnya Sarmansyah menunjukkan barang bukti sabu tersebut yang disimpannya dalam sebuah lemari.

"Saat itu Sarmansyah mengakui barang yang kami temukan tersebut adalah sabu," kata saksi.

Saksi juga menyebutkan uang yang turut mereka amankan dari penggeledahan tersebut diakui oleh terdakwa hasil penjualan barang haram tersebut di mana sabu sebelumnya diakui didapat dari Kacong.

--page

Isar mengaku ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh saksi tersebut, diantaranya jumlah anggota yang datang ke TKP hanya 4 orang dan menggunakan 1 unit mobil saja, serta saat itu kepala desa datang bukan dipanggil pihak kepolisian melainkan datang sendiri dan bahkan ketika itu barang bukti terlebih dahulu diamankan. 

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa Mahdianur menerangkan banyak keterangan saksi yang tidak benar termasuk dari jumlah orang yang mengamankan yang sebenarnya hanya 4 orang dan menggunakan 1 buah mobil saja. Baik saksi maupun terdakwa saat masing-masing diminta menanggapi lagi mengaku tetap pada keteragannya.

"Mereka sebut di TKP ada 5 orang dan 2 buah mobil mengada-ngada saja, biar seolah-olah kasatnarkoba ikut, padahal saat itu tidak ada anggota narkoba yang ada hanya reskrim saja," tegas Mahdianur.

Terdakwa dalam kasus ini diamanakan pada hari Minggu,19 April 2020, pukul 18.50 Wib, di rumahnya yang beralamat di Jln. Padat Karya, Rt. 001/Rw. 001, Desa Tanjung hara, Kec. Danau seluluk, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa pada saat didatangi oleh orang yang mengaku petugas dari Kepolisian Resort Seruyan dari penggeledahan ditemukan sabu 9 paket plastik klip bening, 2 buah plastik klip kosong yang disimpan didalam satu buah kotak rokok Gudang Garam Merah dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 650.000, yang ditemukan di dalam lemari kayu yang terdapat di dalam kamar terdakwa dan satu buah ponsel. (NACO/B-5)