BORNEONEWS, Sampit - Wahidah (45) sempat membuat barang bukti sabu miliknya saat petugas kepolisian datang mau menangkapnya.
"Saat kami mau masuk, terdakwa lari ke dapur dan membuang sabu tersebut namun saya melihatnya," kata saksi Budi Hartono saat jadi saksi bersam Heriyanto anggota Polsek Cempaga.
Saksi menyebutkan penggeledahan yang disaksikan kepala Desa setempat, Supardi menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di pinggir Jalan Cilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,94 gram serta uang sebesar Rp 170 ribu.
"Uang yang turut kami amankan itu diakuinya hasil jualan sabu," kata Budi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
--page
Disebutkan saksi kalau terdakwa yang sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus zenith ini mengaku mendapat sabu dari Sundana alias Samson yang merupakan warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Sementara itu saksi Supardi menyebutkan sudah mengingatkan terdakwa sejak keluar penjara atas kasus Zenith agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Namun karena kami tidak memantau kesehariannya rupanya dia jualan lagi," ucap saksi. (NACO/B-5)








