BORNEONEWS, Sampit - Ari Setiawan alias Ari mengaku hanya sebagai kurir sabu untuk bandarnya Matkur yang saat diamankan berhasil melarikan diri.
"Saya hanya ambil upah mengantarkan sabu saja," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Kamis, 3 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu 29 April 2012 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Berkat Bersama RT 52 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lain seperti kantong plastik hitam, timbangan digital, dan ponsel.
Menurut tersangka sabu tersebut pesanan Wahyu alias Black melalui, saat mengantarkan sabuk tersebut ke kediaman Wahyu bersama Matkur ternyata di situ sudah ada petugas kepolisian.
--page
Tersangka diamankan sementara Matkur berhasil melarikan diri. Adapun sabuk yang dipesan tersebut sebanyak 50 gram dengan harga sebesar Rp 45 juta.
Menurut residivis kambuhan tersebut jika berhasil Matkur menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp500.000 kepadanya. (NACO/B-5)








