SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebut sempat setahun berhenti berurusan dengan barang haram tersebut.

Terdakwa mengaku menjual sabu kembali setelah didatangi oleh Samson dan menawarkan kerjasama menjualkan sabu.

"Hingga saya mengambil sabu tersebut dengan Samson, yang terakhir seberat 2,5 gram atau setengah kantong dengan harga Rp3.500.000 saat itu baru dibayar Rp1.000.000 katanya setelah barang habis baru dibayar," kaya Wahidah, Kamis, 3 September 2020.

Perbuatan Wahidah tidak berjalan mulus, baru dua kali membeli sabu dan mengedarkannya, perbuatannya ketahuan pihak kepolisian dan diamankan.

Penuturan Wahidah sabu tersebut dijualnya kepada pembeli yang bermukim di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah kecamatan setempat.

--page

"Saya terpaksa jualan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membeli susu anak," dalih perempuan yang sudah dua kali berurusan dengan hukum ini.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di pinggir Jalan Cilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,94 gram serta uang sebesar Rp 170 ribu.

"Ketika datang petugas kepolisian saya memang sempat membuang sabuk tersebut dari lubang dapur rumah saya," kata tersangka. (NACO/B-5)