BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dari tersangka sepasang kekasih dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara itu kemudian dilimpahkan oleh Polresta Palangka Raya ke Kejaksaan Negeri kota setempat, Kamis, 3 September 2020.
Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu tersangkut kasus Curat 6 bulan lalu yakni di Jalan Paus XX pada Jumat 20 Maret 2020.
"Berkas perkara tersangka berikut barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom.
Namun, lanjut Todoan, karena pandemi covid-19 yang sedang melanda dan protokol kesehatan wajib dipatuhi saat ini, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang diserahkan petugas.
Sedangkan kedua tersangka masih mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya. "Penghadapan kedua tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” terang Kasatreskrim.
--page
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








