KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan mengamankan seorang warga yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seberat 10 gram sabu. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Minggu, 6 September 2020 melalui Kasatnarkoba, Iptu M Yosep Sukmawijaya, mengatakan warga yang diduga sebagai pengedar sabu ini berinisial Su alias Hada (38) warga Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Katingan Tengah.

Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba  atau Satresnarkoba Polres Katingan di Jalan Ahmad Yani  RT 2 Desa Napu Sahur, Kecamaran Katingan Tengah ada Sabtu, 5 September 2020 malam tadi.

“Tersangka sudah diamankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” sebut Kasat Narkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya.

Menurutnya, penangkapan pelaku karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan narkoba jenis sabu. 

--page

Saat personel gabungan Satnarkoba dan Polsek Katingan Tengah melakukan undercover buy yang disepakati di TKP, saat barang dikelurkan, petugas pun segera menangkap tersangka.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut,” kata Kasat.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.(ABDUL GOFUR/B-7)