SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka GA (37), mengaku menjadi kurir sabu setelah dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saya hanya kurir sabu saja untuk AN, bukan pemilik barang," kata tersangka kepada jaksa, Senin, 7 September 2020.

Tersangka mengatakan, sabu itu rencananya mau diantar kepada pemesan berinisial IY. Saat itu, sabu dipesan sebanyak 15 gram atau 3 kantong.

Tersangka diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan M Yosef Jalur 4, Kelurahan Bamaang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan 3 kantong sabu atau dengan berat bersih sebanyak 14,77 gram.  Sabu ditemukan di saku celana depannya.

--page

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan tersangka untuk mengantar sabu, serta sebuah ponsel.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)