BORNEONEWS Sampit - Johansyah alias Ogok dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 1 UUNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutannya.
Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan Jumat 20 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya Jalan Iskandar 18, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu yang didapat di saku celana bagian depan. Sabu tersebut merupakan barang sisa hasil penjualan yang belum habis terjual.
Selain sabu barang bukti lain yang ditemukan Rp 300 ribu, sendok sabu dari potongan sedotan dan sebuah ponsel.
--page
Atas tuntutan ini pria yang didampingi oleh penasehat hukumnya Bambang Nugroho itu diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaannya. (NACO/B-6)








