PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah disahkan 7 September 2020.

"Perwali sudah terbit kami akan lakukan sosialisasi selama seminggu. Aturannya mulai efektif pada 14 September 2020," kata Emi, Senin 7 September 2020.

Sesuai aturan itu warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas di tempat umum dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Jika tidak bisa membayar denda maka diberikan sanksi berupa kerja sosial.

Kerja sosial dijalankan dalam bentuk menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama 3 hari dan atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari.

Denda yang dibayarkan pelanggar akan disetorkan ke kas daerah Kota Palangka Raya. Namun terkait rekening pembayaran akan ditentukan lebih lanjut melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas Covid-19. (HENDRI/B-6)