BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial FJ (19), warga Jalan H Juanda XXII, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi karena memiliki 3 paket sabu.
"FJ merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi sabu di baraknya, sehingga kami lakukan penangkapan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin, 07 September 2020.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yakni 3 paket sabu dengan berat 0,53 gram, sebuah timbangan, 1 pak plastik klip, alat hisap, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif. Sementara tertangkapnya tersangka bermula ketika jajaran Satreskoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah barak Jalan Juada XXII, sering terlihat adanya transaksi sabu.
Sehingga mereka melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan mendapatkan tersangka sedang berada di barak.
--page
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 3 paket sabu yang belum sempat terjual.
"Setelah menemukan barang bukti tersebut, tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








