BORNEONEWS, Sampit - M Syamsi alias Syamsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit membantah kalau dirinya seorang pengedar. Terdakwa mengaku hanya sebagai pengguna.
Kepada majelis hakim dirinya berdalih membeli sabu untuk digunakan sendiri dengan alasan untuk menambah staminanya saat bekerja sebagai tukang bangunan.
"Buat apa ada timbangan digital, yang jujur saudara. Kalau ada timbangan digital jelas itu untuk diedarkan sabunnya," kata hakim kepadanya, Selasa, 8 September 2020.
Selain itu menurut hakim mengapa sabu itu dibagi menjadi beberapa paket manakala digunakan sendiri, namun terdakwa tetap ngotot mengaku sebagai pengguna.
"Kalau digunakan sendirian buat apa dibagi-bagi lagi," tukas hakim. Terdakwa dltampak tidak habis akal, dia beralasan membagi sabu tersebut agar memudahkannya menggunakan barang haram tersebut. Bahkan jika ada temannya yang minta terkadang bisa diberinya.
--page
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,21 gram, selain itu turut diamankan barang bukti lainnya seperti plastik hitam, tissue, timbangan digital dan ponsel.
Fakta sidang itu mengungkapkan kalau sabu itu berasal dari 1 paket sabu yang dibelinya dengan harga Rp 200 ribu. Kemudian sabu itu dibagi menjadi 3 paket. (NACO/B-6)








