BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya sedang menyusun SOP terkait pembayaran denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Salah satu dalam pembahasan tersebut ada usulan untuk mengajukan pengadaan mesin Electronic Data Capture atau mesin EDC.
Mesin EDC merupakan alat untuk menerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank secara realtime hanya dengan menggunakan kartu ATM atau kartu kredit.
"Kita masih usulkan mudah-mudahan bisa direalisasikan. Tujuan kita supaya pelanggar protokol kesehatan mudah melakukan pembayaran denda," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.
Jika mesin itu belum ada hingga 14 September 2020 maka pembayaran sanksi denda bisa melalui bank atau mesin ATM untuk melalukan transfer ke nomor rekening kas daerah Kota Palangka Raya.
--page
"Kami tidak menerima uang tunai di lokasi penindakan. Kami hanya kasih surat, KTP sementara kami nahan dan silahkan selesaikan pembayaran denda melalui ATM atau Bank. Bukti pembayaran dibawa kembali sebagai syarat pengambilan KTP," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








