BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani akan menempatkan anggota pada beberapa lokasi keramaian untuk menindak setiap orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Kami akan bagi tim dalam sebuah kelompok kecil. Setiap tim ditempatkan pada lokasi yang biasanya menjadi tempat keramaian," katanya, Rabu 9 September 2020.
Tim ini bertugas untuk memantau mana kala ada pengunjung fasilitas umum, cafe, mall atau pusat perbelanjaan lainnya yang tidak menggunakan masker. Jika itu terjadi maka pelanggar langsung diberikan tindakan tegas.
"Tindakan yang dilakukan sesuai Perwali 26/2020. Bagi yang tidak pakai masker sanksinya ada dua pilihan, denda atau kerja sosial," bebernya.
Selain menempatkan tim pada lokasi tersebut, nantinya ada personel yang melakukan patroli dan pengawasan secara mobile. Personel yang satu ini terdiri dari Satpol PP TNI dan Polri.
--page
"Kita tidak menggunakan teguran lisan atau teguran tertulis. Ketika sudah masuk penindakan maka tidak ada toleransi lagi. Jika alasanya masker tidak punya, kita sudah berikan secara gratis 80 ribu lembar. Sekarang harga masker murah dan banyak dijual di pinggir jalan," tandasnya. (HENDRI/B-6)








