KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu gurak berinisial AB (56) di kawasan Pasar Teluk Batu, Kecamatan Mantangai.

Pelaku yang merupakan warga Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung ini tak berkutik saat diamankan polisi di lokasi tersebut.

"Kami meringkus pelaku di Pasar Teluk Batu Kecamatan Mantangai tadi malam, Pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis dadu gurak," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Kamis, 10 September 2020.

Dari penangkapan ini polisi menyita uang Rp 5.343.000, satu buah terpal warna biru, satu buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu.

Kemudian 1 piring kaca bening motif bunga, tiga buah mata dadu, satu buah tempat sabun warna biru di isolasi warna hitam dan kuning, satu buah Iampu merk hannochs beserta kabel listrik dan satu buah tas merk sunback warna merah.

--page

Pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan perjudian untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian di Kabupaten Kapuas.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)