KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial Fz (33) warga Kecamatan Kapuas Hilir karena tertangkap tangan membawa 2 paket kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,83 gram.

Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas di kawasan terminal lama Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

"Kemarin pelaku kami amankan. Saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu tersebut daru pelaku," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Kamis, 10 September 2020.

Polisi juga mengamankan 1 kotak rokok merk gudang garam surya, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah HP merek Samsung J-2 prime warna hitam.

Kemudian 1 lembar celana Jeans panjang warna biru merk, dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria DA 4975 NB yang digunakan pelaku.

--page

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 1 junto Pasal 112 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)