PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya mulai memasang spanduk pemberitahuan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah ruas jalan, Jumat 11 September 2020.

Spanduk tersebut berisi imbauan agar warga disiplin memakai masker sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebran maupun penularan virus corona.

Pada tiap spanduk terdapat ketentuan sanksi denda Rp 100 bagi warga yang melanggar. "Sanksi itu sesuai Perwali Nomor 26 tahun 2020," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani.

Emi mengatakan, sanksi itu akan diberlakukan pada Senin 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Ada dua pilihan sanksi, mau denda atau mau kerja sosial seperti menyapu jalan, membersihkan toilet umum atau menjadi relawan pada Satgas Covid-19," ujarnya.

--page

Untuk mengawasi itu nantinya anggota tim Satgas Covid-19 ditempatkan di sejumlah lokasi keramaian. Selain itu juga ada petugas yang bergerak secara mobile. (HENDRI/B-6)