PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap warga Jalan Ramin, Kecamatan Pahandut.

Pria berinisial AM (29 tahun) ini ditangkap petugas disebuah rumah kosan di Jalan Gurame, Kecamatan Jekan Raya, Minggu dini hari 13 September 2020.

"Pria itu kita tangkap karena kedapatan menyimpan 3 paket sabu seberat 0,91 gram," kata Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 buah timbangan, 2 buah bungkus rokok merek LA dan red bol serta 1 pak plastik klip.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

--page

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)