BORNEONEWS, Sampit - Nongong alias Lola dan Sugiansyah alias Anggi kepada jaksa mengaku diamankan saat mau pulang ke kediaman mereka atau salon usai membeli sabu.
Mereka terkejut ternyata ada polisi mengejar dan mengamankan mereka. Agar tidak diketahui sabu saat itu sempat dibuang.
Akan tetapi saat ketahuan mereka akhirnya mengaku sepaket sabu yang sempat dilempar itu milik keduanya yang baru saja di beli dengan seorang pengedar yang diketahui bernama Ojon.
"Sabu itu kami beli secara patungan," salah satu waria yang mengaku biasa dipanggil Lola tersebut ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Senin, 14 September 2020 diketahui tersangka diamankan pada Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 15 Wib di Jalan Cilik Riwut KM 66,5, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
--page
Tersangka diamankan ketika dihentikan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 4181 LV, adapun sabu diamankan sebanyak 1 bungkus kecil yang diduga sabu.
Waria yang tinggal di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu menyebutkan sabu yang dibelinya itu seharga Rp 140 ribu. Rencananya sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Mereka mengatakan sudah 2 kali beli sabu dengan Ojon di mana kadang mereka transaksi di Desa Bukit Raya atau di Pelantaran.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-5)








