BORNEONEWS, Sampit - Sehri alias Badak residivis yang melakukan pengancaman kepada Frans Koko dituntut hukuman selama 1 tahun penjara atas kasus pengancaman.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Dewi Khartika dalam tuntutannya, Senin, 14 September 2020.
Perbuatan Badak terhadap korban Frans Koko dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban didatangi dengan membawa parang setelah korban dianggap memiliki utang Rp 200 ribu dan tidak mau membayar serta dianggap memarahi ibunya.
Kejadian itu berawal ketika tedakwa menghubungi korban lewat SMS dan menanyakan perihal utang, namun tidak dibalasnya, merasa tidak ada utang tiba-tiba korban datang menemui ibu terdakwa dan memarahinya.
--page
Terdakwa kesal hingga membawa parang dan dengan alasan untuk menakut-nakuti terdakwa hingga akhirnya dilaporkan. Namun demikian pasca kejadian tersebut mereka sudah saling memaafkan dan jadi pertimbangan Jaksa dalam hal meringankannya
Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya Badak berurusan dengan hukum. Tersangka bebas bersyarat pada 2017 silam setelah berurusan dengan hukum karena kasus sabu. (NACO/B-5)








