BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya resmi melaksanakan penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.
Pada penindakan perdana Senin 14 September 2020 di kawasan Pasar Besar sanksi sosial mendominasi pilihan warga ketimbang membayar denda.
Padahal terdapat dua pilihan bagi perorangan yang kedapatan tidak pakai masker dengan cara yang benar.
Sanksi pertama denda Rp 100 ribu dan disetorkan melalui kas umum daerah. Sanksi kedua kerja sosial membersihkan sampah dan menyampu jalan.
"Hari pertama penindakan kita temukan 150 warga yang tidak pakai masker. Mereka banyak memilih kerja sosial dari pada membayar denda. Ada yang bayar tenda tapi hanya sedikit," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani.
--page
Pilihan sanksi itu kata Emi tidak menjadi persoalan. Terpenting warga bisa menyadari bahwa memakai masker sangat penting untuk mencegah penularan virua corona.
Sedangkan sanksi yang diberikan agar memberi efek jera kepada pelanggar untuk kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut. (HENDRI/B-6)








