SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang laki-laki, Eko Hidayat dan Adiyatma Hermawan ditangkap polisi setelah mengambil sabu di Jalan Lintas Kuala Kuayan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

 

Keduanya tergolong nekad. Sebab, lokasi tempat mengambilnya sabu itu tidak jauh dari kantor polisi. "Karena kita sudah ada informasi lalu kita tunggu di kantor, saat mereka ada kami amankan," kata saksi polisi Bambang W.

 

Bambang menuturkan, saat digeledah, dari kedua tersangka diamankan sebuah botol yang bertuliskan produk herbal. Ternyata di dalamnya ada 1 paket sabu.

 

Dalam kasus ini, diketahui yang punya rencana adalah Eko dan mengajak Adiyatma untuk mengambil sabu yang sempat dilemparnya beberapa hari sebelum mereka ditangkap tersebut.

 

Adiyatma mengiyakan ajakan Eko karena dijanjikan akan diberi upah setelah barang haram tersebut berhasil mereka serahkan kepada seorang yang mereka sebut bernama Eka.

--page

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, menurut saksi dari pengakuan terdakwa, sabu itu diakui berasal dari Lelu.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit terungkap kalau keduanya diciduk pada Selasa, 20 Juni 2020 pukul 15.00 WIB di kawasan jalan tersebut. (NACO/B-7)