BORNEONEWS, Sampit - Harpriyagus alias Agus dan M Idrus alias Idrus menyebut 3 paket sabu seberat 11,43 gram miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial Um.
Pengakuan keduanya disampaikan kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap 2. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada rekannya.
"Sabu itu kami beli secara patungan, dengan harga Rp 15 juta, jika berhasil keuntungannya akan kami bagi 2," kata tersangka Agus, Rabu, 15 September 2020.
Menurut salah satu tersangka, mereka membeli sabu dengan Um setelah Prima memesan sabu. Mereka kemudian bertransaksi di Gang Attarbiah, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah mendapatkan sabu, mereka berdua menuju Kecamatan Cempaga hingga keduanya diamankan di teras Masjid Nurul Iman, Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
--page
Saat dilakukan penggeledahan selain diamankan 3 paket sabu atau seberat 11,43 gram turut diamankan barang bukti lain yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 4195 QF. (NACO/B-7)








