PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyita 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pangrango, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat, Rabu sore, 16 September 2020.

Dua paket sabu tersebut didapat dari tangan tersangka JC (28 tahun) saat mengendarai sepeda motor. 

"Dari penangkapan dan penggeledahan itu, kami berhasil menyita 2 paket sabu seberat 0,46 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, Kamis 17 September 2020.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah telepon genggam, 1 bungkus rokok Red Boll.

Pengungkapan barang haram ini atas adanya informasi dari masyarakat hingga dilakukan penindakan.

--page

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)