SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aprilia Tonika alias Apri (44) mengetahui kedatangan polisi ingin mengamankan dirinya hingga narkoba yang ada dalam penguasaannya langsung dilempar ke kebun sawit.

Namun demikian perbuatan tersebut diketahui polisi hingga saat dirinya diamankan mengakui terus terang bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Benar ini barang buktinya," kata tersangka kepada jaksa saat ditunjukkan barang bukti dalam perkaranya tersebut ketika pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun, Senin, 21 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Poros Afdeling VI PT KIU Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan sewaktu anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi bahwa tersangka ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

--page

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka sempat membuang satu plastik klip yang berisi sabu, 1 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan warna putih yang dibungkus dengan menggunakan tissue ke semak-semak di pohon kelapa sawit.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-5)