BORNEONEWS, Sampit - Daniel Saputra alias Daniel seakan tidak pernah kapok berurusan dengan hukum atas kasus narkotika. Pasalnya, tersangka ternyata pernah dihukum karena kasus serupa. Persisnya pada tahun 2017.
"Iya sebelumnya saya pernah masuk juga," ucap Daniel kepada jaksa, ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku, sabu yang diamankan darinya itu merupakan pesanan Prima. Awalnya tersangka menolak. Namun karena terus dihubungi hingga akhirnya sabu dicari dan dibeli dengan Incung di kompleks Pasar Keramat. Yakni 1 kantong seharga Rp 6.000.000,-.
Sabu tersebut belum dibayar. Jika laku terjual baru akan dilunasi. Sabu rencananya dijual dengan harga Rp 7.000.000.
Tersangka diamankan pada Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 19.15 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Data yang dihimpun Senin, 21 September 2020, tersangka diamankan anggota Polsek Cempaga saat petugas melakukan sambang ke warga-warga di wilayah hukum Polsek setempat.
--page
Saat itu, datang seorang laki-laki yakni tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi KH 5759 LM warna hitam dan turun dari sepeda motor menanyakan alamat Jembatan Cempaka. (NACO/B-7)








