BORNEONEWS, Sampit - M Syamsi alias Syamsi, terdakwa sabu dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 21 September 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang termuat dalam dakwaan kedua penuntut umum.
"Mohon keringanan yang mulia saya ada tanggungan keluarga di luar sana," ucapnya terdakwa kepada mejalis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Fakta persidangan terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Saat digeledah Satreskoba Polres Kotim ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,21 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti plastik hitam, tissue, timbangan digital dan ponsel.
--page
Fakta sidang itu mengungkapkan kalau sabu itu berasal dari 1 paket sabu yang dibelinya dengan harga sebesar Rp 200 ribu. Kemudian sabu itu dibagi menjadi 3 paket yang rencananya akan digunakan dan diedarkan. (NACO/B-7)








