SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso alias Budi dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020 mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi dan jika ada rekan yang membeli akan dijualnya lagi.

"Sabu itu sebagian saya konsumsi jika ada yang mau beli saya jual," tukas terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa mengaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan PT Billy RT 1 RW 1, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, yang merupakan sisa yang belum habis terjual.Selain itu turut diamankan uang sebesar Rp 1,4 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. 

Terdakwa mengaku itu merupakan sabu yang dibeli sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram dengan harga Rp 3,5 juta, kemudian oleh terdakwa dibagi jadi 7 paket untuk diedarkan lagi.

--page

Saat itu terdakwa berhasil menjual 3 paket sabu kepada beberapa orang pembeli dan tersisa 4 paket dan sebelum habis terjual anggota kepolisian tersebut menggerebek kediamannya dan ditemukan barang haram tersebut.

Dalam keterangannya terdakwa menyebut awalnya hanya sebagai pengguna dan itu baru dilakukannya beberapa bulan terakhir ini karena ada yang beli sebagian dijualnya.

"Sebenarnya untuk dikonsumsi sendiri saja, karena ada yang beli saya jual sebagainya, dengan harga per paket Rp 600 ribu," tandasnya. (NACO/B-5)