BORNEONEWS, Sampit - Haliansyah alias Ali sempat tidak mengaku memiliki sabu ketika anggota Polsek Cempaga mengamankannya.
"Saat kita amankan terdakwa sempat tidak mengaku memiliki sabu," kata anggota Polsek Cempaga, Herianto saat jadi saksi, Selasa, 22 September 2020.
Ketika digeledah dan ditemukan sabu terdakwa baru mengaku kalau sabu itu miliknya. Di mana sabu yang diamankan ditemukan di pohon sawit dan di saku celana terdakwa.
"Kita tanya siapa pemilik sabunya terdakwa mengaku itu miliknya," kata saksi.
Sementara itu saksi Budi Hartono anggota yang turut mengamankan terdakwa menyebut, 1 paket sabu ditemukan di pohon sawit ketika terdakwa berdiri di dekat pohon tersebut.
--page
Kemudian terdakwa dibawa ke rumahnya dan digeledah ditemukan satu paket lagi di saku celananya tersebut, di mana penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat.
Disebutkan saksi kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 7 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 32, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 2 paket dan sebuah ponsel, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyangkalnya hanya saja ponsel diakuinya tidak ada kaitanya dengan kasusnya itu. (NACO/B-5)








