BORNEONEWS, Sampit - Joni Prayogi alias Joni (28) merupakan kurir sabu untuk Merlin (24). Itu diakuinya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya hanya kurir saja, diminta Merlin mengantar sabu," kata Joni kepada jaksa.
Hal itu turut dibenarkan oleh Merlin yang mana diakui sabu tersebut memang miliknya, sabu itu diedarkan dengan bantuan Joni
Data yang dihimpun Selasa 22 September 2020 terungkap kalau keduanya diamankan pada minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
Keduanya diamankan di Jalan Lesa RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari keduanya diamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket timbangan digital 1 pack plastik klip dan sebuah ponsel serta uang sebesar Rp2.000.000.
Joni warga Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Katapang dan Merlin warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








