BORNEONEWS, Sampit - Haliansyah alias Ali pada sidang, Selasa, 22 September 2020 mengaku baru 2 bulan terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
"Sabu itu saya dapat membeli dengan Evi," kata terdakwa dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim dan penuntut umum.
Sabu itu pengakuan terdakwa, dibelinya setelah diminta oleh Komeng, Ajab dan Eroy. Kemudian terdakwa membeli sabu dengan Evi yang katanya bermukim di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp 800 ribu, lalu dibagi jadi 5 paket. 2 paket diserahkan kepada Komeng seharga Rp 400 ribu dan 1 paket kepada Ajab seharga Rp 200 ribu.
Sementara sisanya mau diserahkan kepada Eboy dengan harga per paket Rp 200 ribu. Belum sempat, petugas mengamankannya.
--page
"Sabu yang di sawit itu pesanan Eboy. Makannya saya simpan di situ biar diambilnya," ucap terdakwa.
Terdakwa diamankan pada Minggu, 7 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 32, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Dari 2 paket sabu yang diamankan darinya, 1 paket ditemukan di pohon sawit dan 1 paket di saku celana terdakwa. (NACO/B-7)








