KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria berinisial SU (28) warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di saku celananya. 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo atas penangkapan tersebut.

"Benar, saat ini tersangka sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Budi Utomo,  Jumat, 25 September 2020.

Dia membeberkan, awalnya pada Rabu 23 September 2020, anggota mendapat laporan bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. 

Menerima laporan tersebut, anggota langsung ke tempat kejadian perkara atau TKP untuk melakukan penyelidikan. 

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, anggota mencurigai gerak gerik tersangka. Kemudian, anggota melakukan penangkapan berikut pengeledahan. 

--page

"Ketika dilakukan penggeledahan badan serta pakaian, ternyata benar anggota menemukan 3 paket sabu di saku celana tersangka dengan berat kotor 0,81 gram ," ungkapnya. 

Dengan ditemukannya sabu serta barang bukti lainnya, pelaku langsung digelandang ke Polres Gunung Mas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (HENDRA/B-7)