BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menyimpan sabu di saku celana, seorang pria bernama Sudiansah (58) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu, 26 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Sultan Imanudin, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Barang buktinya berupa satu plastik kecil berisi sabu.
"Saat digeledah ditemukan pada saku celana yang dipergunakan pelaku, berupa satu paket yang sabu dengan berat kotor 1,00 gram dan satu handphone merk MI warna hitam," kata Kasat Narkoba Iptu M Nasir, Senin, 28 September 2020.
Kasat pun menyesalkan perbuatan pelaku, bukannya ia mencontohkan yang baik terhadap para anak-anak, remaja, dan pemuda tapi justru menjual dan menyimpan barang haram jenis sabu.
Adapun kronologis tertangkapnya pelaku yaitu bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Imanuddin akan ada transaksi narkoba. Informasi itu juga menyebutkan bahwa pelaku kerap menggunakan sepeda motor jenis Scoopy warna putih.
--page
Setelah melakukan pengintaian dan merasa target tepat, aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku. "Saat ini pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kobar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-7)








