BORNEONEWS, Sampit - Aprianto terdakwa kasus sabu dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh jaksa Dewi Khartika, Selasa 29 September 2020.
Terdakwa merupakan kurir sabu yang mana saat diamankan ditemukan barang bukti 2 paket sabu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa.
Jaksa menilai terdakwa bersalah setelah diamankan pada 14 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepada petugas, Apri mengaku hanya sebagai kurir sabu untuk Nurul Ramadhan terdakwa yang didakwahkan secara terpisah oleh penuntut umum.
Dalam tuntutan Jaksa barang bukti sabu beserta satu bungkus rokok tempat menyembunyikan sabu tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
--page
Atas tuntutan ini terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepadanya.
Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya tersebut. Ia juga beralasan sebagai tulang punggung keluarga. (NACO/B-6)








