PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya sedang melakukan kajian terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Amandus Frenaldi mengatakan, pembangunan fasiltas tersebut dilaksanakan dengan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kota.

"Fasilitas ini akan dibangun pada 2021 dan diharapkan fasilitas itu menjadi sumber tambahan PAD dari sektor pengolahan limbah medis," kata Amandus Frenaldi, Jumat 2 Oktober 2020.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Essau Tambang menjelaskan sebelum masa pandemi covid-19, jumlah sampah medis B3 sangat tinggi sekitar 80 ton setiap tahun dan mengeluarkan biaya antara Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu untuk setiap kilo pengolahan sampah.

Sedangkan sebaran perusahaan pengolahan limbah B3 Medis untuk seluruh Indonesia hanya memiliki beberapa unit saja dan hanya terdapat di 6 provinsi.

--page

Provinsi terdekat yang dijadikan wadah pengolahan limbah medis yakni di Provinsi Kalimantan Timur, dikarenakan Provinsi Kalimantan Tengah belum memiliki fasilitas pengolahan limbah medis B3.

“Di masa pandemi ini, jumlah sampah medis B3 meningkat lebih dari 100 persen sehingga biaya untuk pengolahan sampah menjadi sangat besar," tutupnya. (HENDRI/B-6)