SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syahdan alias Amang Adan, seorang kakek berusia 60 tahun mengaku membeli sabu sebanyak 100 gram atau 1 ons untuk dijual. 

"Sabu tersebut saya bagi-bagi dan tersisa 2 paket ini," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang didapat pada Jumat, 2 Oktober 2020, dia diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Metro TV, RT 16 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti seperti ponsel dan motor Supra X dengan nomor polisi KH 2692 PH.

Dalam ponsel tersebut, petugas melihat ada komunikasi tersangka dengan seseorang. Dari hasil introgasi, pretugas kembali melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ditemukan 2 paket sabu dengan berat 10,24 gram.

--page

Sabu tersebut merupakan sisa sabu yang awalnya dibeli seberat 1 ons. Pengakuannya membeli sabu dengan harga sebesar Rp 90 juta dan baru dibayar sebesar Rp 45 juta kepada seorang bandar yang katanya bernama Heri Kacong.

Dia memesan sabu melalui via telepon. Sabu baru diterimanya melalui anak buah Heri seminggu kemudian. Sabu tersebut tidak langsung dibayar akan tetapi setelah habis rencananya akan dilunasi. Sabu sebanyak 1 ons tersebut dibagi oleh tersangka menjadi 20 paket. (NACO/B-7)