BORNEONEWS, Sampit - Heriansyah alias Heri (38), kurir sabu seberat 29,28 gram dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sementara itu, sidang sebelumnya Jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 2 Oktober 2020
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Selasa, 30 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik klip sabu dengan total berat keseluruhan 29,28 gram. Sabu tersebut sebelumnya disimpan dalam 1 buah bohlam lampu yang diletakkan di bawah jok motor.
--page
Dari fakta persidangan yang terungkap, sabu tersebut diakui oleh tersangka milik bandar atau seorang napi berinisial Am. (NACO/B-7)








