SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Harpriyagus alias Agus menyebutkan kalau rekannya atau terdakwa M Idrus alias Idrus tidak tahu menahu soal sabu yang diamankan dari keduanya.

"Memang waktu itu saya mau beli sabu, uang kurang dan saya pinjam dengan Idrus lalu saya bawa dia ke TKP dan sebenarnya dia tidak tahu kalau yang saya bawa ada sabu," kata terdakwa Agus, dalam persidangan Jumat 2 Oktober 2020.

Menurut Agus, membeli sabu tersebut lantaran dipesan oleh Prima. Bahkan diakuinya tidak curiga kepada rekannya yang memesan sabu dengan jumlah yang banyak atau tidak seperti biasanya.

Akan tetapi saat mau mengantar sabu tersebut dan menunggu Prima tersangka didatangi oleh pihak kepolisian dan langsung diamankan.

"Berarti dijebak kalian itu," kata anggota majelis hakim pengadilan negeri Sampit kepada keduanya.

--page

Menurut Agus, dirinya percaya dengan Prima lantaran merasa sebagai temannya dan kenal sudah lama, bahkan diakuinya kalau mereka sudah sering mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

Keduanya menyebutkan diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan selain diamankan 3 paket sabu atau seberat 11,43 gram, turut diamankan barang bukti lain yakni sebuah ponsel dan motor Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 4195 QF. (NACO/B-7)