BORNEONEWS, Sampit - Sabu dengan berat hampir 4 ons yang diamankan dari Hermansyah alias Herman (40) peredarannya dikendalikan oleh napi dari Lapas.
"Sabu itu diamankan dari dalam mobil saya tersebut," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang didapat Jumat, 2 Oktober 2020 menyebutkan kalau tersangka diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik tersangka
Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat petugas berhasil menemukan barang bukti 5 kantong sabu yang ditemukan di dalam mobil tersangka tepatnya di bawah lantai kursi sopir.
Serta barang bukti lain ponsel sebanyak 2 buah serta 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.
--page
Sabu itu tersangka dapatkan dengan Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agung sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram.
Sabu itu diakuinya milik kakak kandungnya Wahyudi yang kini masih mendekam di Lapas Pangkalan Bun atas kasus Narkotika. (NACO/B-5)








