SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syahdan alias Amang Adan, kakek yang berumur 60 tahun mengaku sabu yang diamankan darinya merupakan sisa yang dibeli seberat 100 gram atau 1 ons.

"Sabu itu milik saya, benar itu barang bukti yang diamankan," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang didapat pada Jumat, 2 Oktober 2020 mengungkapkan kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian disaksikan oleh warga sekitar. Berikutnya, ditemukan barang bukti seperti ponsel, motor Supra X dengan nomor polisi KH 2692 PH.

Dalam ponsel tersebut, petugas melihat ada komunikasi tersangka dengan seseorang. Dari hasil introgasi, petugas kembali melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lalu menemukan 2 paket sabu dengan berat 10,24 gram milik tersangka.

--page

Sabu tersebut merupakan sisa sabu yang awalnya dibeli seberat 1 ons. Tersangka mengaku, membeli sabuk tersebut dengan harga sebesar Rp 90 juta dan baru dibayar sebesar Rp 45 juta.

Tersangka juga mengaku baru sepekan terlibat dalam penyelahgunaan peredaran gelap narkoba, Namun demikian, dirinya tidak membantah 6 bulan sebelumnya juga pernah mengedarkan sabu. Hanya saja sempat berhenti dan kembali terlibat. (NACO/B-7)