BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Murjani Gang Hijrah pada Kamis sore, 1 Oktober 2020.
"Kedua tersangka selain menjual barang haram itu, mereka juga menyediakan alat dan tempat untuk menyabu," kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, Jumat 2 Oktober 2020.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, kata Bonny, pihaknya menyita 38 paket sabu dengan berat 151,78 gram.
Di lokasi tersebut lanjut Bonny, tersangka menyediakan paket sabu ekonomis dengan harga bervariasi yakni mulai Rp 100.000 hingga Rp 500 ribu.
Kemudian menyediakan tempat mengonsumsi sabu beserta alatnya dengan sistem sewa berupa bong dan pipet sabu.
--page
Dari hasil keterangan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








