BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman (40) tersangka kasus sabu mengaku baru 3 kali menjual sabu atas perintah kakak kandungnya, Wahyudi napi di Lapas Pangkalan Bun.
Pertama kata dia menyerahkan sabu atas perintah Wahyudi diupah sebesar Rp 5 juta, kedua Rp 5 juta dan ketiga Rp 15 juta dan mau mengantar yang keempat belum terima diamankan.
"Saya hanya disuruh saja, sabu bukan milik saya," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang didapat Jumat, 2 Oktober 2020 menyebutkan kalau tersangka diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat petugas berhasil menemukan barang bukti 5 kantong sabu yang ditemukan di dalam mobil tersangka tepatnya di bawah lantai kursi sopir.
--page
Serta barang bukti lain ponsel sebanyak 2 buah serta 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.
Sabu itu tersangka dapatkan dengan Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agung sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram.
Tersangka dihubungi Wahyudi meminta mengambil sabu dengan Meti dengan harga Rp 50 juta, sementara yang dengan Agus tersangka tidak mengetahui harganya akan tetapi baru dibayar Rp 125 juta sisanya akan dibayar jika sabu habis terjual. (NACO/B-5)








