BORNEONEWS, Sampit - Dinginnya jeruji besi nampaknya tidak membuat pria berinisial SKM (32) ini. Karena dirinya nekat kembali mengedarkan sabu, hingga kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Pria tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Dan ia berdomisili di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
"Tersangka merupakan residivis, dan sebelumnya ia ditangkap atas kasus yang sama," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Sabtu, 03 Oktober 2020.
Dari tangan tersangka, 3 paket sabu degan berat 14,86 gram, sebuah hendphone, dan selembar plastik klip. Sementara itu tersangka sendiri ditangkap saat berada di tepi Jalan Ketapi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Sementara, tertangkapnya tersangka bermula polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba.
--page
Meski belum lama keluar dari penjara, sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di tepi Jalan Ketapi.
Setelah itu, polisi berupaya menangkapnya. Namun dari kejauhan terlihat, pria tersebut membuang sesuatu ke samping.
Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang tersangka adalah sabu. Hal itupun membuat dirinya tidak berkutik, dan langsung diringkus aparat kepolisian.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








