BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria yang merupakan lulusan sekolah dasar (SD) berinisial ISA (27), warga Gang Po Polisi, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini diringkus polisi, lantaran memiliki timbangan digital dan 13 paket sabu.
"Tersangka merupakan pengedar sabu, dari tangannya kami temukan timbangan, dan 13 paket sabu siap jual," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Sabtu 03 September 2020.
Polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi dan sebuah tempat minyak rambut untuk simpan sabu, sendok terbuat dari sedotan, dan uang Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan.
Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa disebuah barak yang berada di jalan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Sehingga aparat melakukan penyelidikan, hingga menemukan tersangka sedang berada di dalam barak. Hal itupun langsung dimanfaatkan untuk menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
--page
Benar saja, ternyata pria tersebut memiliki barang bukti sabu 13 paket dengan berat 2,7 gram. Serta sejumlah barang bukti lainnya. Akibat hal itu tersangka dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








