BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menekankan agar tidak ada istilah Penerangan Jalan Umum (PJU) jadi gelap gulita akibat persoalaan teknis pembayaran dari pemerintah kabupaten.
Menurut politisi partai Demokrat tersebut PJU merupakan hak masyarakat yang mesti dipenuhi pemerintah kabupaten.
“PJU itu wajib diberikan, sehingga tidak ada istilah jalan gelap karena belum bayar, itu pelayanan yang mesti diberikan pemerintah kabupaten kepada masyarakat," ucapnya.
Apalagi masyarakat juga dibebankan retribusi penerangan jalan umum, menunggaknya pembayaran Pemkab Kotim kepada PLN merupakan kendala teknis. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi sehingga jalanan berubah menjadi gelap gulita.
"Harusnya tidak perlu sampai masyarakat merasakan gelap gulita seperti itu karena kurang bayar atau menunggak," tegasnya.
--page
Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Diperkim) sejak April lalu mulai melakukan kegiatan pemeliharaan. Salah satunya dengan mengganti lampu PJU.
Namun dalam perjalananya sejak pekan terakhir ini PJU di beberapa ruas jalan di kota Sampit, mulai tidak berfungsi. Pasalnya, jaringan lampu penerang jalan itu telah diputus oleh PLN. Hal ini lantaran tidak tersedianya anggaran di SOPD teknis.
Anggaran hanya mencukupi untuk 7 bulan tagihan. Sehingga akhirnya PLN melakukan pemutusan sementara untuk PJU yang berada dijalur-jalur protokol.
Handoyo menyarankan agar pemerintah kabupaten bisa memikirkan solusi itu. Selain itu juga kedepannya perlu dirancang menggunakan tenaga surya sehingga ketika ada kendala dengan pasokan listrik PLN maka PJU masih bisa menyala. (NACO/B-5)








